MAKASSAR – Rembuk Stunting Tahun 2022 yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, resmi dibuka oleh Bupati Bantaeng, lham Azikin, Jumat (22/04/2022).

Baca Juga : Bupati Lutra Taken MoU dengan Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Bantaeng, yang merupakan kegiatan konvergensi dari beberapa SKPD dan lembaga lainnya.

Kepala Bappeda Bantaeng, Muh. Dimiati Nongpa yang mewakili Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin selaku Ketua Pelaksana TPPS mengatakan dalam laporannya bahwa kegiatan rembuk stunting ini merupakan bagian dari delapan aksi konvergensi stunting yang meningkatkan efektivitas intervensi penurunan stunting. Mulai dari analisis situasi, pelaksanaan, pelaksanaan program, pembinaan kader pembangunan desa (kpm), penguatan manajemen sampai review kinerja tahunan penurunan stunting.

Analisis situasi yang dilakukan pada tanggal 19–21 April 2022 menghasilkan kesepakatan lokasi desa/kelurahan terpilih untuk tahun 2023 sebanyak 25 desa/kelurahan.

Selain itu, Bupati Bantaeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa rembuk stunting  bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan intervensi pengurangan stunting di antara semua komponen pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan masyarakat.

“Dengan adanya pertemuan rembuk stunting ini, saya berharap kita semua dapat bersinergi dalam pencegahan dan penurunan stunting khususnya di desa lokus dan pada umumnya di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng, sehingga kita bisa mencapai target nasional yaitu pada angka di bawah 14% pada akhir tahun 2024” katanys.

Fasilitator mewakili Tim INEY (Investing in Nutrition and Early Years) Regional V meliputi Sulawesi, Maluku dan Papua, Hanura Thalib menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan penyelenggaraan yang dilaksanakan secara marathon selama empat hari berturut-turut tanpa mempengaruhi kualitas dari setiap tahapan. Seluruh SKPD dan lembaga terlibat langsung bekerjasama untuk menyelesaikan setiap tahapan hingga sampai di aksi keempat ini.

Kegiatan rembuk stunting dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD, lembaga dan organisasi terkait, seluruh Camat, seluruh Kepala Desa dan Lurah daerah lokus yang ditetapkan dan perwakilan penanggungjawab data setiap SKPD. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), maka dibentuklah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai dari tingkat Pusat dimana ketua pengarah adalah Wakil Presiden dan Kepala BKKBN-RI sebagai Ketua Pelaksana, selanjutnya Ketua Pelaksana di Provinsi adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati di tingkat Kabupaten/Kota, Camat di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan.