BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham dalam rangka percepatan pelayanan publik, khususnya pada sektor keimigrasian. Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin meneken nota kesepahaman terkait dengan pelayanan keimigrasian tersebut.

Bupati Banteng, DR Ilham Azikin menyebut, setelah penandatanganan nota kesepahaman, dilakukan pula sosialisasi soal pekerja migran non prosedural kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di daerah berjuluk Bumi Butta Toa ini.

Bagi Ilham Azikin, hal itu perlu dilakukan guna melindungi masyarakat Bantaeng yang bekerja di luar negeri. Termasuk bagi tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di Bantaeng, agar terhindar dari berbagai modus yang bisa merugikan negara.

“Kehadiran Kemenkumham Sulsel di Kabupaten Bantaeng, pada akhirnya menjadi support dalam menghadirkan percepatan pelayanan bagi masyarakat, khususnya aktivitas ekonomi produktif, salah satunya di sektor perindustrian,” ujarnya.

Bupati bergelar doktor pemerintahan tersebut berharap pekerja migran asal Bantaeng yang bekerja di luar negeri terjamin. Seperti, tidak mendapati persoalan hukum karena menjadi pekerja migran non prosedural.

Menurutnya, pekerja migran non prosedural akan sangat dirugikan. Mulai dari persoalan upah, ancaman deportasi, hingga kerawanan lainnya.

Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bantaeng, Ilham Azikin tak mau jika hal tersebut terjadi kepada masyarakatnya.

“Kita tidak mau lagi terulang ada kejadian masyarakat kita harus dideportasi, masyarakat kita bersoal dengan hukum hanya karena menjadi tenaga kerja yang non prosedural dan tidak terpantau,” tegas Ilham Azikin.

Lewat edukasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ilham Azikin berharap kepada Camat dan Kepala Desa agar menyalurkan pengetahuan itu ke masyarakat.

Sehingga tak ada lagi yang abai ihwal kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya ketika ingin bekerja di luar negeri.