RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Rapat Pengendalian Internal di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Sabtu (2/9/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan divisi SDMO, Samsuar Saleh, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bahtiar Baetal, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Wahni, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Bantaeng, Arfah Yulianto dan Koordinator divisi SDMO Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng.
Samsuar Saleh dalam sambutannya mengatakan “Kita harus memiliki sumber daya manusia yang baik khususnya personil internal penyelenggara, baik di internal sekretariat dan juga penyelenggara adhoc,” katanya.
“Oleh karenanya, kapasitas kia terutama tentang pemahaman terhadap tugas dan kewajiban kita sebagai Pengawas Pemilu harus selalu diupgrade guna mewujudkan visi Bawaslu sebagai Lembaga yang terpercaya”, lanjutnya.
Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Bahtiar Baetal menyampaikan “Tugas kita sebagai penyelenggara adalah menjaga hak-hak rakyat. Terkadang juga ada kontestan pemilu yang menggunakan cara-cara yang merugikan orang lain dan bertabrakan aturan,” katanya
“Maka tugas kita adalah memastikan aturan-aturan tersebut benar-benar ditegakkan. Partai politik boleh merebut hati rakyat tapi dengan cara yang santun dan tidak mereduksi hak orang lain agar kedaulatan rakyat tetap terjaga sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang bahwasanya rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara ini,” tegasjya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, PARMAS dan HUMAS Bawaslu Bantaeng, Nur Wahni menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, tidak menutup kemungkinan akan bermunculan berbagai macam persoalan sehingga kita sebagai pengawas pemilu harus cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta pemilu.
“Oleh karena itu, diperlukan kekompakan yang baik dari semua pihak sehingga dapat menjadi satu kesatuan yang utuh demi mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.