MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali mengikuti kegiatan Rapat persiapan pelaksanaan Rakor Mitra Penanganan Pelanggaran, di ruang Sidang Mutmainna Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga : Bawaslu Jeneponto Gelar Rakor Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi, Ini Tujuannya!

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. H.L. Arumahi,. MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di setiap kabupaten/kota termasuk provinsi.

“Dalam surat Bawaslu RI juga diminta untuk melaporkan paling lambat 15 agustus 2022, jadi harus segera dikoordinasikan dengan mitra strategis yakni kepolisian dan kejaksaan. Tahapan sudah dimulai dan semakin lama akan semakin mengurangi waktu kita, karena itu perlu adanya manajemen waktu dan  manajemen energi yang sudah  harus disiapkan dengan baik,” ungkapnya.

Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta kab/kota untuk menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 2 agustus sesuai surat dari Bawaslu RI. Selain aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU), Bawaslu harus bisa bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, lembaga-lembaga negara, komisi informasi daerah, akademisi, praktisi hukum pemilu, NGO dan media. Tutur Asri yusuf

“Banyak modus yang dilakukan dalam pelanggaran misalnya politik uang, pemalsuan dokumen, netralitas, karena itu bawaslu sulsel akan melakukan pengawasan dengan metode pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan  yang terindikasi sebagai bagian atau sasaran kejahatan,  utamanya kejahatan terhadap hak pilih dan memilih warga negara,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri langsung Koordiv Hukum,Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota Sesulawesi Selatan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Letta