RAKYAT.NEWS, Bantaeng – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan vermin DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPRD Bantaeng oleh KPU.

 

Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Partai Gelora pada Rabu 23 Agustus 2023, permohonan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh Bawaslu Kab. Bantaeng setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan permohonan sengketa pada hari itu juga.

 

Saat ditemui, Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih purwanti menuturkan permohonan pemohon dalam hal ini Partai Gelora sudah kami terima dan sudah di register dimana dokumen-dokumen persyaratan sebagai pemohon sudah mereka lengkapi.

 

“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan mediasi kepada pihak pemohon yaitu Partai Gelora dan pihak termohon dalam hal ini KPU Bantaeng untuk menghadiri Mediasi penyelesaian sengketa proses yang akan dilaksanakan besok di ruang sidang Bawaslu Kab. Bantaeng,” tutur Ningsih.

 

“Selain pencegahan, terjadinya tindak pelanggaran pemilu juga menjadi indikator utama tugas pokok Bawaslu. Maka dalam penanganan pelanggaran dan sengketa, yang menjadi indikator adalah kesiapan persangkat dan tim teknis yang jauh hari telah siap menghadapi setiap laporan yang masuk,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR.

 

“Sejak saya terpilih menjadi pengampu divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu pula argo kerja telah jalan 24 jam dan kami siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apa nila terdapat dugaan sengketa proses,” ungkap Ruslan.