RAKYAT NEWS, BANTAENG – Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng Andi Abubakar akan melakukan penertiban kepada seluruh OPD agar mengembalikan 51 kendaraan dinas yang masih digunakan oleh mantan pejabat. Pihaknya menilai, bisa saja lebih banyak yang tidak tercatat belum dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Bisa jadi lebih dari ini (51 randis yang dikuasai mantan pejabat). Dalam waktu tidak lama saya keluarkan suratnya,” katanya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari detiksulsel.

Dia telah melakukan koordinasi ke beberapa OPD terkait agar melakukan penertiban dan mendampingi pengembalian aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini masih digunakan oleh para pensiunan para pejabat.

“Saya sudah koordinasi dengan beberapa pihak untuk penertiban dan pendampingan aset Pemda Bantaeng,” jelasnya.

Sementara, Kabid Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Muhammad Lutfi Yahya mengatakan pihaknya seringkali ditegur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini.

“Kami jadi temuan berulang-ulang, bahkan kami kemarin di apa sama tim pemeriksa, wah kok Bantaeng tidak bisa tindaklanjuti,” ucap Lutfi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, dia juga telah berupaya untuk menindaklanjuti permasalah ini, namun karena berbagai alasan akhirnya randis tersebut belum dikembalikan.

“Kami sebenarnya mau tindaklanjuti tetapi di sini terlalu banyak kepentingan, itu yang kami agak-agak kerepotan di situ,” terangnya.

Dia menegaskan randis tersebut harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir. Pasalnya kendaraan itu akan diberikan kepada pejabat saat ini untuk keperluan kedinasannya.

“Padahal kan mereka sudah tidak menjabat lagi, bukan lagi untuk urusan kedinasan sehingga kendaraan itu harus dikembalikan,” pungkasnya.