RAKYAT NEWS, BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama dengan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bantaeng menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap Periode Agustus 2023-februari 2024, pada Rabu (28/2/2024).

Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kegiatan pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Bantaeng.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi menyampaikan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan jumlah total 30 Perkara.

Lanjutnya, barang bukti ini telah dikumpulkan dalam kurun waktu 6 bulan dan akan dimusnahkan.

“Jadi ini merupakan perkara-perkara yang sudah amprah yang di kumpulkan dalam kurun waktu sekitar 6 bulan, dan pada hari ini akan kita musnahkan”. katanya.

Pada kesempatan tersebut dia meminta peran dari seluruh lapisan masyarakat khususnya instansi dan lembaga terkait untuk meningkatkan hubungan erat dan sinergitas antar penegak hukum, terutama untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.

“Karena memang rata-rata 17% isi lapas merupakan terpidana Narkotika. Oleh Karena itu dibutuhkan sinergitas bersama agar bagaimana supaya angka penyalahgunaan Narkotika di Bantaeng ini bisa di tekan bahkan kalau bisa sudah tidak ada lagi.”tutupnya.

Barang bukti tersebut berupa narkotika, yang mana pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong.