RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, berkunjung di Kabupaten Bantaeng dalam rangka meninjau sejumlah titik lokasi bakal Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Kamis, 8 Juni 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengatakan, Imigrasi harus hadir ditengah masyarakat Bantaeng. Karena menurutnya, masyarakat Bantaeng dibawah kepemimpinan Bupati Bantaeng (Ilham Azikin) betul-betul luar biasa.

“Kepemimpinan bapak Bupati ini betul-betul luar biasa sehingga kami juga harus hadir menjadi bagian pemerintahan Kabupaten Bantaeng membangun daerah yang kita cintai ini,” kata dia.

Dia bercerita, awalnya, UKK diinisiasi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang ingin membentuk Unit Layanan Pasport (ULP). 2022 Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah melakukan perjanjian kerjasama terkait layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kelemahan dari layanan imigrasi di MPP adalah kita hanya mengambil data pemohon tapi tidak bisa sampai dengan akhir proses penerbitan paspornya di Bantaeng, penerbitan paspornya harus tetap dilakukan di kantor imigrasi Makassar,” kata dia.

Lebih lanjut, ada keinginan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng agar dibentuk Unit Layanan Pasport (ULP) di Bantaeng. Bupati Bantaeng, Ilham Azikin kemudian menyurat ke Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ditindaklanjuti dan dibawa langsung ke Dirjen Imigrasi.

“Menyuratlah pak Bupati ke Kakanwil. Surat dari pak bupati ditindaklanjuti oleh Kakanwil membawa langsung ke Dirjen. Dirjen kami menyampaikan ke saya, kalau bisa Unit Kerja Kantor Imigrasi kenapa harus ULP,” kata dia.

Menurutnya, ada perbedaan ULP dan Unit Kerja Kantor Imigrasi. ULP produknya hanya pasport, tapi kalau Unit Kerja Kantor Imigrasi. Terhadap perizinan warga negara asing bisa dilakukan di sana karena Unit Kerja Kantor Imigrasi adalah cikal bakal Kantor Imigrasi.